CUTI ASN
A. LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;
B.PENGERTIAN
- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tim Penguji Kesehatan adalah tim yang dibentuk untuk menguji kesehatan PNS dan PPPK yang beranggotakan dokter pemerintah.
C. JENIS CUTI
1. PNS meliputi :
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti Bersama
- Cuti Di Luar Tanggungan Negara
2. Calon PNS meliputi :
- Cuti Tahunan
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti Bersama
- PPPK meliputi :
3. Cuti Tahunan
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Bersama
D. PENDELEGASIAN/PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI (PyB)
1. Gubernur
- Seluruh PNS : Cuti Di Luar Tanggungan Negara
- Seluruh PNS dan Calon PNS : Cuti yang akan dijalankan di luar negeri atau untuk pergi ke luar negeri meliputi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Karena Alasan Penting
- Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Karena Alasan PentinG
- Seluruh PPPK : Cuti yang akan dijalankan di luar negeri atau untuk pergi ke luar negeri meliputi Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan
2. Sekretaris Daerah
- Seluruh PNS kecuali Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Cuti Besar
- Kepala Bagian, Panewu dan Kepala Pelaksana BPBD : Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Karena Alasan Penting
3. Asisten Administrasi Umum
- PNS di lingkungan Sekretariat Daerah kecuali Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Kepala Bagian : Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Karena Alasan Penting
- PPPK di lingkungan Sekretariat Daerah : Cuti Tahunan, Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan
4. Kepala Perangkat Daerah (Sekretaris DPRD, Badan, Dinas, Kantor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja)
- PNS di lingkungannya : Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Karena Alasan Penting
- PPPK di lingkungannya : Cuti Tahunan, Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan
5. Panewu/Kepala Pelaksana BPBD
- PNS di lingkungannya : Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Karena Alasan Penting
- PPPK di lingkungan : Cuti Tahunan, Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan
6. Atasan langsung
PNS 1 (satu) tingkat dibawahnya : Cuti Sakit 1 hari
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
- PNS, Calon PNS dan PPPK yang sedang menggunakan hak atas Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Karena Alasan Penting dan Cuti Bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
- Dalam hal PNS, Calon PNS dan PPPK dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak yang bersangkutan.
- Hak atas Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Karena Alasan Penting bagi PNS atau Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Karena Alasan Penting bagi Calon PNS atau Cuti Tahunan, Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan bagi PPPK yang akan dijalankan di luar negeri atau untuk pergi ke luar negeri diberikan oleh PPK. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS, Calon PNS atau PPPK tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis dan selanjutnya harus segera diberitahukan kepada PPK sebagai dasar memberikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar