SASARAN KINERJA PEGAWAI
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) terkait dengan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka diterbitkan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Kepala BKN ini sesuai dengan yang tercantum pada pasal 5 berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2014.
Peraturan Kepala BKN ini sesuai dengan yang tercantum pada pasal 5 berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2014.
Dalam pelaksanaan penilaian prestasi kerja ini setiap PNS Guru mengisi unsur/sub unsur/kegiatan yang tercantum dalam rincian kegiatan guru dan angka kreditnya selama satu tahun. Pengisian Kegiatan ini dilakukan secara mandiri yang berupa pengisian formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil ( SKP ) baik secara manual maupun online di setiap SKPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar