DISIPLIN PNS
A. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan
Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS
B. PENGERTIAN
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur
Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang Menghukum
adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS
yang melakukan pelanggaran disiplin.
4. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS
untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
5. Pelanggaran Disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun
di luar jam kerja.
6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar
peraturan Disiplin PNS.
7. Upaya Administratif adalah prosedur
yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan
kepadanya.
8. Dampak Negatif adalah dampak yang
menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau
mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau
pemerintah/negara.
C. KEWAJIBAN PNS
1. setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
2. menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa
3. melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
4. menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan
5. melaksanakan
tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab
6. menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada
setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
7. menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
8. bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
9. menghadiri
dan mengucapkan sumpah/janji PNS
10. menghadiri
dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
11. mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
12. melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
13. melaporkan
harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan keten tuan peraturan
perundang-undangan
14. masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja
15. menggunakan
dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
16. memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
17.menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
D. LARANGAN
1. menyalahgunakan wewenang
2. menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang
lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk
negara lain
4. bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
5. bekerja pada perusahaan asing,
konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian
6. memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
7. melakukan pungutan di luar ketentuan
8. melakukan kegiatan yang merugikan
negara
9. bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahan
10. menghalangi berjalannya tugas
kedinasan
11. menerima hadiah yang berhubungan
dengan jabatan dan/ atau pekerjaan
12. meminta sesuatu yang berhubungan
dengan jabatan
13. melakukan tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
14. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut
kampanye
2. menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
5. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6. mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
7. memberikan
surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk
E. TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Tingkat Hukuman Disiplin : |
||
1 |
Hukuman
Disiplin ringan |
|
2 |
Hukuman
Disiplin sedang |
|
3 |
Hukuman
Disiplin berat |
|
Jenis
Hukuman : |
||
1 |
Jenis
Hukuman Disiplin ringan : |
|
|
a. |
teguran
lisan |
|
b. |
teguran
tertulis |
|
c. |
pernyataan
tidak puas secara tertulis |
2 |
Jenis
Hukuman Disiplin sedang : |
|
|
a. |
pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
|
b. |
pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
|
c. |
pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
3 |
Jenis
Hukuman Disiplin berat : |
|
|
a. |
penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
|
b. |
pembebasan
dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
|
c. |
pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
Sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Gaji dan Tunjangan, jenis Hukuman Disiplin Sedang mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1.
penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
2.
penundaan
kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
3.
penurunan
pangkat setingkat Lebih rendah selama 1 (satu) tahun
F.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
1.
Presiden
PNS
yang dijatuhi hukuman disiplin |
Jenis Hukuman Disiplin |
||
Ringan |
Sedang |
Berat |
|
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama |
- |
- |
Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi :
PNS
yang dijatuhi hukuman disiplin |
Jenis
Hukuman Disiplin |
|||
Ringan |
Sedang |
Berat |
||
1.
|
Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya |
Teguran
lisan |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
Penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
Teguran
tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
Pembebasan
dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
||
Pernyataan
tidak puas secara tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
||
2. |
Pejabat
Fungsional jenjang Ahli Utama |
Teguran
lisan |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
Penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
Teguran
tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
Pembebasan
dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
||
Pernyataan
tidak puas secara tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat
Administrator ke bawah di lingkungannya |
- |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
Penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
- |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
Pembebasan
dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
||
- |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
||
4. |
Pejabat
Fungsional selain Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungannya |
- |
- |
Penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
- |
- |
Pembebasan
dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
||
- |
- |
Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
3.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara
PNS
yang dijatuhi hukuman disiplin |
Jenis
Hukuman Disiplin |
|||
Ringan |
Sedang |
Berat |
||
1. |
PNS di
lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya |
Teguran
lisan |
- |
- |
Teguran
tertulis |
- |
- |
||
Pernyataan
tidak puas secara tertulis |
- |
- |
||
2. |
PNS di
lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya |
- |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
- |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
||
- |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat
Fungsional di lingkungannya |
Teguran
lisan |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
Teguran
tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
||
Pernyataan
tidak puas secara tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
4.
Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin |
Jenis Hukuman Disiplin |
|||
Ringan |
Sedang |
Berat |
||
1. |
PNS di
lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya |
Teguran
lisan |
|
- |
Teguran
tertulis |
|
- |
||
Pernyataan
tidak puas secara tertulis |
|
- |
||
2. |
PNS di
lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya |
|
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
|
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
||
|
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
||
3. |
Pejabat
Fungsional di lingkungannya |
Teguran
lisan |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
Teguran
tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
||
Pernyataan
tidak puas secara tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
5.
Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin |
Jenis Hukuman Disiplin |
||||
Ringan |
Sedang |
Berat |
|
||
1. |
PNS di
lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya |
Teguran
lisan |
- |
- |
|
Teguran
tertulis |
- |
- |
|
||
Pernyataan
tidak puas secara tertulis |
- |
- |
|
||
2. |
PNS di
lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya |
Teguran
lisan |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
- |
|
Teguran
tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
- |
|
||
Pernyataan
tidak puas secara tertulis |
Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
- |
|
||
3. |
Pejabat
Fungsional di lingkungannya |
Teguran
lisan |
- |
- |
|
Teguran
tertulis |
- |
- |
|
||
Pernyataan
tidak puas secara tertulis |
- |
- |
|
G.
HUKUMAN PELANGGARAN DISIPLIN
NO |
KEWAJIBAN (PASAL 3 (1-8)
DAN 4 (9-17)) |
HUKUMAN DISIPLIN |
||
RINGAN (PASAL 9) |
SEDANG (PASAL 10) |
BERAT (PASAL 11) |
||
1. |
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pemerintah |
- |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja, instansi, dan/
atau negara |
2. |
Menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa |
- |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja dan/ atau instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara |
3. |
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerin tah yang
berwenang |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
4. |
Menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara |
5. |
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggung jawab |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
6. |
Menunjukkan integritas
dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara |
7. |
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara |
8. |
Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara |
9. |
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS |
- |
Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah |
- |
10. |
Menghadiri dan
mengucapkan sumpah/janji jabatan |
- |
Apabila pelanggaran
dilakukan tanpa alasan yang sah |
- |
11. |
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi,
seseorang, dan/ atau golongan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
12. |
Melaporkan dengan segera
kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan
negara atau merugikan keuangan negara |
- |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
13 |
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan |
- |
Dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional |
Dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya |
14. |
Masuk Kerja dan menaati
ketentuan jam kerja |
Teguran lisan bagi PNS
yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari
kerja dalam 1 tahun |
Pemotongan tunjangan
kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa
alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam
1 tahun |
Penurunan jabatan
setingkat lebih rendah selama |
Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah
secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun |
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang
tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai
dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun |
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama
25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun |
||
Pernyataan tidak puas
secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun |
Pemotongan tunjangan
kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan
yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun |
Pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk
Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih
dalam 1 tahun |
||
- |
- |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus
selama 10 hari kerja |
||
15. |
Menggunakan dan
memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
16. |
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
17. |
Menolak segala bentuk
pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
Menolak segala bentuk
pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
- |
2.
Hukuman pelanggaran disiplin terhadap larangan
NO |
LARANGAN (PASAL
5) |
HUKUMAN
DISIPLIN |
|||
RINGAN
(PASAL 12) |
SEDANG
(PASAL 13) |
BERAT (PASAL
14) |
|||
1. |
Menyalahgunakan wewenang |
- |
- |
Menyalahgunakan wewenang |
|
2. |
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan |
- |
- |
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan |
|
3. |
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain |
- |
- |
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain |
|
4. |
Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau
tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
- |
- |
Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau
tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
|
5. |
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
- |
- |
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
|
6. |
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik
negara secara tidak sah |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
|
7. |
Melakukan pungutan di luar ketentuan |
- |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/ atau instansi yang
bersangkutan |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
|
8. |
Melakukan kegiatan yang merugikan negara |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
9. |
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
10. |
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
11. |
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan |
- |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
|
12. |
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan |
- |
- |
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/ atau pemerintah |
|
13. |
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani |
- |
Apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
14. |
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan cara: |
- |
- |
- |
|
a. |
ikut kampanye |
|
|
|
|
b. |
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau
atribut PNS |
- |
Menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS |
- |
|
c. |
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain |
- |
- |
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain |
|
d. |
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara |
- |
- |
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara |
|
e. |
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; |
- |
- |
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; |
|
f. |
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
dan/atau |
- |
- |
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat |
|
g. |
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
Surat Keterangan Tanda Penduduk |
- |
- |
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
Surat Keterangan Tanda Penduduk |
H. PEMERIKSAAN
1. Atasan langsung
wajib melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin.
2. Atasan langsung
yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada
Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.
3. Pejabat yang
Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan
langsung setelah melalui proses pemeriksaan.
4. PNS yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan
pemeriksaan.
5. Jarak waktu antara
tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja.
6. Apabila pada
panggilan pertama tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak pemanggilan pertama.
7. Apabila pada
pemanggilan kedua tidak hadir, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum
menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada
tanpa dilakukan pemeriksaan.
8. Pemeriksaan
dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
9. Hasil pemeriksaan
dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan ditandatangani oleh yang
melakukan pemeriksaan dan yang diperiksa. Apabila yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka dicantumkan keterangan yang
diperiksa tidak bersedia menandatangani.
10. Dalam pemeriksaan
melibatkan unsur internal yang menangani urusan kepegawaian untuk menentukan
tingkat hukuman disiplin. Apabila tingkat kategori hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat, dibentuk tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur
pengawasan, dan unsur kepegawaian serta dapat melibatkan pejabat lain yang
ditunjuk.
I.
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
PNS diberhentikan tidak dengan hormat
apabila:
1. melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
3. menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik; atau
4. dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
J. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
1. Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin
ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
2. Keputusan disampaikan kepada PNS yang
dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat
lain yang ditunjuk.
3. Penyampaian keputusan Hukuman
Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan
ditetapkan.
4. Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman
Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin,
keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
5. Keputusan Hukuman Disiplin berlaku
pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima.
6. Keputusan Hukuman Disiplin yang
diajukan Upaya Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya
administratifnya.
K.
PENDOKUMENTASIAN
1. Keputusan Hukuman
Disiplin didokumentasikan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian.
2. Dokumen keputusan
Hukuman Disiplin digunakan sebagai bahan penilaian dalam pembinaan PNS.
3. Pendokumentasian
keputusan Hukuman Disiplin diintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara
L.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pembayaran gaji dan
tunjangan PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dihentikan pada bulan berikutnya
sejak ditetapkannya Keputusan Penjatuhan Hukuman.
2. Selama proses
Banding Administratif, gaji dan tunjangan tetap dibayarkan apabila mendapatkan
izin Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan tugas sampai dengan
ditetapkannya keputusan BPASN.
3. PNS yang melanggar
ketentuan izin perkawinan dan perceraian, dijatuhi salah satu jenis Hukuman
Disiplin berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar