NON ASN

[NON ASN][bsummary]

Guru dan Tendik

[Guru][bigposts]

Kinerja

[Kinerja][twocolumns]

CUTI PNS DAN CPNS

 A. TATA CARA CUTI PNS

1. Cuti Tahunan

a.   PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Tahunan lamanya 12 (dua belas) hari kerja.

b.  Untuk menggunakan hak atas Cuti Tahunan, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.

c.   PyB dapat memberikan Cuti Tahunan secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

d.  Pemberian Cuti Tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

e.   Sisa Cuti Tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam ) hari kerja atau paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk Cuti Tahunan pada tahun berjalan.

f.    Cuti Tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih secara berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas Cuti Tahunan dalam tahun berjalan.

g.  Cuti Tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PyB untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dan dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk Cuti Tahunan dalam tahun berjalan.

h.  Apabila PNS telah menggunakan Cuti Tahunan dan masih terdapat sisa Cuti Tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PyB untuk tahun berikutnya apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dan sisa Cuti Tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.

i.    PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan Cuti Tahunan.

 

2. Cuti Besar

a.   PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Besar paling lama 3 (tiga) bulan kecuali untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji

b.  PNS yang menggunakan Cuti Besar tidak berhak Cuti Tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

c.   PNS yang telah menggunakan Cuti Tahunan pada tahun yang bersangkutan, maka pemberian Cuti Besar dengan memperhitungkan Cuti Tahunan yang telah digunakan.

d.  Untuk menggunakan Cuti Besar, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.

e.   PyB dapat memberikan Cuti Besar secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

f.    Cuti Besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PyB untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

g.  PNS yang menggunakan Cuti Besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa Cuti Besar yang menjadi haknya hapus.

h.  Selama menggunakan hak atas Cuti Besar, PNS menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

3. Cuti Sakit

a. PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

2.    PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang dan paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

b. PyB memberikan Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

c. Cuti Sakit diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan atau hasil uji kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan. Apabila setelah ditambah jangka waktu Cuti Sakitnya dan belum sembuh, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan.

Apabila hasil pengujian kesehatan dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.

Untuk menggunakannya, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

PyB memberikan hak atas Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

e. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas Cuti Sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Untuk menggunakannya, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

PyB memberikan Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

f. Selama menjalankan Cuti Sakit, PNS menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4. Cuti Melahirkan

a. PNS berhak atas Cuti Melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga paling lama 3 ( tiga) bulan.

b. Untuk menggunakan hak atas Cuti Melahirkan, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.

c. PyB memberikan Cuti Melahirkan secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

d. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS diberikan Cuti Besar dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  permintaan cuti tidak dapat ditangguhkan;

2.  mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan

3.  lamanya Cuti Besar tersebut sama dengan lamanya Cuti Melahirkan.

e. Selama menggunakan hak Cuti Melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

5. Cuti Karena Alasan Penting

a. PNS berhak atas Cuti Karena Alasan Penting, apabila:

1.  ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan atau meninggal dunia;

2.  salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau

3.  melangsungkan perkawinan.

b. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan Cuti Karena Alasan Penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

c. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan Cuti Karena Alasan Penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

d. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya dapat mengajukan Cuti Karena Alasan Penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

e. Cuti Karena Alasan Penting diberikan paling lama 1 (satu) bulan.

f. Untuk menggunakan hak atas Cuti Karena Alasan Penting, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.

g. PyB memberikan hak atas Cuti Karena Alasan Penting secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.

h. Dalam hal yang mendesak, sehingga tidak dapat menunggu keputusan dari PyB, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis dan selanjutnya wajib disampaikan kepada PyB sebagai dasar memberikan Cuti Karena Alasan Penting secara tertulis.

i. Selama menggunakan hak atas Cuti Karena Alasan Penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

6. Cuti Bersama

a.   PNS berhak atas Cuti Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.   Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan.

c.   PNS yang karena jabatannya tidak diberikan Cuti Bersama, maka Cuti Tahunan ditambah dengan jumlah Cuti Bersama yang tidak diberikan.

d.   Penambahan Cuti Tahunan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan kecuali tanggal Cuti Bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.

 

7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara

a. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan Cuti Di Luar Tanggungan Negara paling lama 3 ( tiga) tahun karena alasan pribadi dan mendesak, sebagai berikut:

1.  mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dibuktikan dengan melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang;

2.  mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/ pengangkatan dalam jabatan;

3.  menjalani program untuk mendapatkan keturunan dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;

4.  mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;

5.  mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan melampirkan surat keterangan dokter spesialis; dan/atau

6.  mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

b. Untuk mendapatkan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, PNS mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK.

c. PPK mengajukan permintaan persetujuan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berdasarkan permohonan secara tertulis.

d. PPK dapat memberikan hak atas Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis berdasarkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau menolak permohonan Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis apabila Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengembalikan/menolak permintaan persetujuan secara tertulis.

e. PNS yang telah menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat alasan pribadi dan mendesak untuk memperpanjang.

f. Untuk perpanjangan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, PNS mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada PPK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Cuti Di Luar Tanggungan Negara berakhir.

g. PPK mengajukan permintaan persetujuan perpanjangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Berdasarkan permohonan perpanjangan secara tertulis

h. PPK dapat memberikan perpanjangan hak atas Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis berdasarkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau menolak permohonan perpanjangan Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis apabila Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengembalikan/menolak permintaan persetujuan perpanjangan secara tertulis.

i. PNS yang menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara diberhentikan dari jabatannya dan selanjutnya harus diisi.

j. PNS yang menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara tidak berhak menerima penghasilan dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

k. PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

l. PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan dan menetapkan keputusan pengaktifan kembali berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

m. Apabila PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dan melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan cara mengajukan permintaan penyaluran pegawai.

n. Dalam hal terdapat jabatan yang lowong berdasarkan informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

o. PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sesuai jabatan yang tersedia berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

p. PNS PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dan melaporkan diri, yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

q. PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 B.  TATA CARA CUTI CALON PNS

Ketentuan mengenai tata cara Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting dan Cuti Bersama bagi PNS berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar