CUTI PNS DAN CPNS
A. TATA CARA CUTI PNS
1.
Cuti Tahunan
a.
PNS yang telah
bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti
Tahunan lamanya 12 (dua belas) hari kerja.
b. Untuk menggunakan hak atas Cuti Tahunan, PNS
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.
c.
PyB dapat memberikan
Cuti Tahunan secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.
d. Pemberian Cuti Tahunan harus memperhatikan kekuatan
jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
e.
Sisa Cuti Tahunan
yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun
berikutnya paling banyak 6 (enam ) hari kerja atau paling lama 18 (delapan
belas) hari kerja termasuk Cuti Tahunan pada tahun berjalan.
f.
Cuti Tahunan yang
tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih secara berturut-turut, dapat digunakan
dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja
termasuk hak atas Cuti Tahunan dalam tahun berjalan.
g. Cuti Tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh
PyB untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas
mendesak dan dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 (dua puluh
empat) hari kerja termasuk Cuti Tahunan dalam tahun berjalan.
h. Apabila PNS telah menggunakan Cuti Tahunan dan
masih terdapat sisa Cuti Tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan
penggunaannya oleh PyB untuk tahun berikutnya apabila terdapat kepentingan
dinas mendesak dan sisa Cuti Tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam
tahun berikutnya.
i.
PNS yang menduduki
jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, berhak mendapatkan Cuti Tahunan.
2.
Cuti Besar
a.
PNS yang telah
bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti
Besar paling lama 3 (tiga) bulan kecuali untuk kepentingan agama, yaitu
menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal
keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji
b. PNS yang menggunakan Cuti Besar tidak berhak Cuti
Tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
c.
PNS yang telah
menggunakan Cuti Tahunan pada tahun yang bersangkutan, maka pemberian Cuti
Besar dengan memperhitungkan Cuti Tahunan yang telah digunakan.
d. Untuk menggunakan Cuti Besar, PNS mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PyB.
e.
PyB dapat memberikan
Cuti Besar secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.
f.
Cuti Besar dapat
ditangguhkan penggunaannya oleh PyB untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila
terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
g. PNS yang menggunakan Cuti Besar kurang dari 3
(tiga) bulan, maka sisa Cuti Besar yang menjadi haknya hapus.
h. Selama menggunakan hak atas Cuti Besar, PNS
menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Cuti Sakit
a. PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
PNS yang sakit 1
(satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan
langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di
luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi
yang berwenang.
2.
PNS yang sakit lebih
dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB
dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri
yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang
berwenang dan paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti,
lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
b. PyB memberikan Cuti Sakit secara tertulis
berdasarkan permintaan secara tertulis.
c. Cuti Sakit diberikan untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan atau hasil uji kesehatan
dari Tim Penguji Kesehatan. Apabila setelah ditambah jangka waktu Cuti Sakitnya
dan belum sembuh, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh Tim Penguji
Kesehatan.
Apabila
hasil pengujian kesehatan dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya, maka yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan
mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas
Cuti Sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.
Untuk
menggunakannya, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB dengan
melampirkan surat keterangan dokter atau bidan baik di dalam maupun di luar
negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang
berwenang.
PyB
memberikan hak atas Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara
tertulis.
e. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh
karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat
perawatan berhak atas Cuti Sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari
penyakitnya.
Untuk
menggunakannya, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB dengan
melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang
memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
PyB
memberikan Cuti Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.
f. Selama menjalankan Cuti Sakit, PNS menerima
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Cuti Melahirkan
a. PNS berhak atas Cuti Melahirkan untuk kelahiran
anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga paling lama 3 ( tiga) bulan.
b. Untuk menggunakan hak atas Cuti Melahirkan, PNS
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.
c. PyB memberikan Cuti Melahirkan secara tertulis
berdasarkan permintaan secara tertulis.
d. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS
diberikan Cuti Besar dengan ketentuan sebagai berikut:
1. permintaan cuti tidak dapat ditangguhkan;
2. mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling
singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan
3. lamanya Cuti Besar tersebut sama dengan lamanya
Cuti Melahirkan.
e. Selama menggunakan hak Cuti Melahirkan, PNS yang
bersangkutan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Cuti Karena Alasan Penting
a. PNS berhak atas Cuti Karena Alasan Penting,
apabila:
1. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak,
mertua, atau menantu sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan
rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan atau meninggal dunia;
2. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada
huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang
bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal
dunia; atau
3. melangsungkan perkawinan.
b. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi
caesar dapat diberikan Cuti Karena Alasan Penting dengan melampirkan surat
keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
c. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau
bencana alam, dapat diberikan Cuti Karena Alasan Penting dengan melampirkan
surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
d. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik
Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya dapat mengajukan Cuti Karena Alasan
Penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
e. Cuti Karena Alasan Penting diberikan paling lama
1 (satu) bulan.
f. Untuk menggunakan hak atas Cuti Karena Alasan
Penting, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.
g. PyB memberikan hak atas Cuti Karena Alasan
Penting secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.
h. Dalam hal yang mendesak, sehingga tidak dapat
menunggu keputusan dari PyB, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang
bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis dan
selanjutnya wajib disampaikan kepada PyB sebagai dasar memberikan Cuti Karena
Alasan Penting secara tertulis.
i. Selama menggunakan hak atas Cuti Karena Alasan
Penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Cuti Bersama
a.
PNS berhak atas Cuti
Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Cuti Bersama tidak
mengurangi hak Cuti Tahunan.
c.
PNS yang karena
jabatannya tidak diberikan Cuti Bersama, maka Cuti Tahunan ditambah dengan
jumlah Cuti Bersama yang tidak diberikan.
d.
Penambahan Cuti Tahunan
hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan kecuali tanggal Cuti Bersama
merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan dan dapat digunakan pada
tahun berikutnya.
7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
a. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus-menerus dapat diberikan Cuti Di Luar Tanggungan Negara
paling lama 3 ( tiga) tahun karena alasan pribadi dan mendesak, sebagai
berikut:
1. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas
negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dibuktikan dengan melampirkan surat
penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang
berwenang;
2. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar
negeri dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/
pengangkatan dalam jabatan;
3. menjalani program untuk mendapatkan keturunan
dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan
dalam jabatan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
4. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan
dalam jabatan melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
5. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan
perawatan khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan atau surat
penugasan/pengangkatan dalam jabatan melampirkan surat keterangan dokter
spesialis; dan/atau
6. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang
sakit/uzur dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
b. Untuk mendapatkan Cuti Di Luar Tanggungan
Negara, PNS mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK.
c. PPK mengajukan permintaan persetujuan secara
tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara berdasarkan permohonan secara tertulis.
d. PPK dapat memberikan hak atas Cuti Di Luar
Tanggungan Negara secara tertulis berdasarkan persetujuan secara tertulis dari
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
atau menolak permohonan Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis apabila
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
mengembalikan/menolak permintaan persetujuan secara tertulis.
e. PNS yang telah menjalankan Cuti Di Luar
Tanggungan Negara untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang
paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat alasan pribadi dan mendesak untuk
memperpanjang.
f. Untuk perpanjangan Cuti Di Luar Tanggungan
Negara, PNS mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada PPK
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Cuti Di Luar Tanggungan Negara berakhir.
g. PPK mengajukan permintaan persetujuan
perpanjangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara Berdasarkan permohonan perpanjangan secara tertulis
h. PPK dapat memberikan perpanjangan hak atas Cuti
Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis berdasarkan persetujuan dari Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau
menolak permohonan perpanjangan Cuti Di Luar Tanggungan Negara secara tertulis
apabila Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara mengembalikan/menolak permintaan persetujuan perpanjangan
secara tertulis.
i. PNS yang menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan
Negara diberhentikan dari jabatannya dan selanjutnya harus diisi.
j. PNS yang menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan
Negara tidak berhak menerima penghasilan dan tidak diperhitungkan sebagai masa
kerja.
k. PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Di Luar
Tanggungan Negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada PPK paling lama
1 (satu) bulan sejak selesai menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
l. PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan
kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan dan
menetapkan keputusan pengaktifan kembali berdasarkan persetujuan Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
m. Apabila PNS yang telah selesai menjalankan Cuti
Di Luar Tanggungan Negara dan melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat
dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain setelah
berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan cara mengajukan
permintaan penyaluran pegawai.
n. Dalam hal terdapat jabatan yang lowong berdasarkan
informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, PPK mengajukan permohonan
persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
o. PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sesuai
jabatan yang tersedia berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
p. PNS PNS yang telah selesai menjalankan Cuti Di
Luar Tanggungan Negara dan melaporkan diri, yang tidak dapat disalurkan dalam
waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan
diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
q. PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak selesai menjalankan Cuti Di
Luar Tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak
kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B. TATA CARA CUTI CALON PNS
Ketentuan
mengenai tata cara Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena
Alasan Penting dan Cuti Bersama bagi PNS berlaku secara mutatis mutandis
terhadap Calon PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar