CUTI PPPK
TATA CARA CUTI PPPK
1. Cuti Tahunan
a. PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu)
tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Tahunan lamanya 12 (dua belas) hari
kerja.
b. Untuk menggunakan Cuti Tahunan, PPPK mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PyB.
c. PyB memberikan Cuti Tahunan secara tertulis
berdasarkan permintaan secara tertulis.
d. Pemberian Cuti Tahunan harus memperhatikan
kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
e. PPPK berhak atas Cuti Tahunan dengan
mengecualikan ketentuan telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara
terus menerus dengan ketentuan sebagai berikut :
· alasan pengajuan permintaan apabila :
a. ibu,
bapak, istri/suami, anak dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
b. ibu,
bapak, istri/suami, anak dan/atau mertua meninggal dunia dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak
dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
c. melangsungkan
perkawinan pertama.
· lamanya cuti 6 (enam) hari kerja; dan
· mengurangi hak Cuti Tahunan.
f. PPPK yang menduduki jabatan guru pada
sekolah yang mendapat liburan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak Cuti
Tahunan.
2. Cuti Sakit
- Setiap PPPK yang sakit berhak atas Cuti Sakit
dengan ketentuan sebagai berikut:
o
PPPK yang sakit lebih
dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit,
dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PyB dengan melampirkan surat keterangan dokter paling sedikit memuat
pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain
yang diperlukan.
o
PPPK yang menderita
sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan
PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB
dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah paling sedikit memuat
pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang
diperlukan.
- PyB memberikan hak atas Cuti
Sakit secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.
- Jangka waktu pemberian hak
atas Cuti Sakit paling lama 1 (satu) bulan, apabila tidak sembuh dari
penyakitnya dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja.
- PPPK yang mengalami gugur
kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
Untuk menggunakannya, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PyB dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan baik di dalam
maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh
pejabat/instansi yang berwenang. PyB memberikan hak atas Cuti Sakit secara
tertulis berdasarkan permintaan secara
- PPPK yang mengalami
kecelakaan kerja dan perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit
sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja. Untuk
menggunakannya, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB
dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar
negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi
yang berwenang. PyB memberikan hak atas Cuti Sakit secara tertulis
berdasarkan permintaan secara
- Selama menggunakan hak atas
Cuti Sakit, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Cuti Melahirkan
- PPPK berhak atas Cuti
Melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak
ketiga paling lama 3 ( tiga) bulan.
- Untuk menggunakan hak atas
Cuti Melahirkan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada PyB.
- PyB memberikan hak atas Cuti
Melahirkan secara tertulis berdasarkan permintaan secara tertulis.
- Selama menggunakan hak Cuti
Melahirkan, PPPK yang bersangkutan menerima penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Cuti Bersama
- PPPK berhak atas Cuti
Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Cuti Bersama tidak
mengurangi hak Cuti Tahunan.
- PPPK yang karena jabatannya
tidak diberikan Cuti Bersama, maka Cuti Tahunan ditambah dengan jumlah
Cuti Bersama yang tidak diberikan dan hanya dapat digunakan dalam tahun
berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar