Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 45 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Analis
Kebijakan, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Kebijakan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk
melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan
Daerah.
Hasil Kerja adalah
unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Kebijakan sebagai prasyarat
menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk
dalam rumpun Manajemen dan
merupakan jabatan karir PNS.
Analis Kebijakan berkedudukan sebagai
pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi
pusat dan daerah.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Kebijakan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Analis Kebijakan Pertama,
- Analis Kebijakan Muda,
- Analis Kebijakan Madya, dan
- Analis Kebijakan Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN
TUGAS JABATAN
Tugas pokok Analis Kebijakan yaitu
melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu
untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis
Kebijakan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Kebijakan Ahli
Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan
Perundangan
1. Unsur kegiatan jabatan fungsional
Analis Kebijakan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari :
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama terdiri atas sub unsur:
- pendidikan,
- kajian dan analisis kebijakan, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur kajian dan analisis
kebijakan terdiri dari:
- melakukan riset dan analisis kebijakan,
- memberikan rekomendasi kebijakan,
- melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi dan
negosiasi kebijakan, dan
- melakukan publikasi hasil kajian kebijakan.
4. Sub unsur pengembangan profesi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:
- memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya,
- membuat modul bahan ajar diklat kebijakan,
- membuat model kebijakan sebagai bahan diklat kebijakan,
- membuat alat bantu diklat kebijakan,
- membuat audio visual untuk diklat kebijakan,
- mengembangkan buku pedoman tentang kebijakan,
- menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis kebijakan,
- memperoleh gelar kehormatan akademis, dan
- memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau
penghargaan lainnya.
5. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
- mengajar/ melatih pada diklat kebijakan,
- berperan aktif dalam seminar/ lokakarya/konferensi/ delegasi ilmiah
di bidang kebijakan
- menjadi pengurus/anggota dalam organisasi profesi analis kebijakan,
- menjadi tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis
Kebijakan,
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS KEBIJAKAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan
Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua
tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Kebijakan yang ditetapkan
kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kajian dan analisis
kebijakan.
Berikut uraian
tugas jabatan Analis Kebijakan Pertama, meliputi:
- Menyusun rencana kerja organisasi sebagai peserta/anggota;
- Mengumpulkan (mengenali dan mencari) issue-issue kebijakan yang
bersifat internal (instansional);
- Mengumpulkan (mengenali dan mencari) issue-issue kebijakan yang
bersifat regional/wilayah/daerah;
- Mengidentifikasi masalah untuk menemukan masalah substantif
(strukturisasi masalah);
- Mengindentifikasi kebijakan yang akan dilakukan yang relevan dengan
issue kebijakan;
- Menyusun agenda kegiatan analisis kebijakan.
- Mengolah hasil data dan informasi yang diperoleh dari penerapan
metodologi terpilih untuk menganalisis kebijakan, secara berkelompok
sebagai peserta/anggota;
- Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi dalam analisis
kebijakan, secara berkelompok sebagai Peserta/Anggota;
- Membahas konsep kebijakan sebagai peserta/anggota;
- Menyusun draft rencana kegiatan (action plan) dalam pelaksanaan
kebijakan;
- Melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kebijakan sebagai
peserta/anggota;
- Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan
berdasarkan sistem yang ada;
- Mengolah dan menilai hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan yang
telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
- Menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara
berkelompok sebagai peserta/anggota;
- Mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
- Menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan
kebijakan sebagai peserta/anggota;
- Menyusun kebijakan/peraturan pemerintah sebagai peserta/anggota;
- Menjadi saksi ahli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar