NON ASN

[NON ASN][bsummary]

Guru dan Tendik

[Guru][bigposts]

Kinerja

[Kinerja][twocolumns]

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

 

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Kebijakan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Analis Kebijakan Pertama,
  2. Analis Kebijakan Muda,
  3. Analis Kebijakan Madya, dan
  4. Analis Kebijakan Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Kebijakan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kebijakan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari :

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama terdiri atas sub unsur:

  1. pendidikan,
  2. kajian dan analisis kebijakan, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur kajian dan analisis kebijakan terdiri dari:

  1. melakukan riset dan analisis kebijakan,
  2. memberikan rekomendasi kebijakan,
  3. melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi dan negosiasi kebijakan, dan
  4. melakukan publikasi hasil kajian kebijakan.

4. Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:

  1. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya,
  2. membuat modul bahan ajar diklat kebijakan,
  3. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat kebijakan,
  4. membuat alat bantu diklat kebijakan,
  5. membuat audio visual untuk diklat kebijakan,
  6. mengembangkan buku pedoman tentang kebijakan,
  7. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis kebijakan,
  8. memperoleh gelar kehormatan akademis, dan
  9. memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau penghargaan lainnya.

5. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:

  1. mengajar/ melatih pada diklat kebijakan,
  2. berperan aktif dalam seminar/ lokakarya/konferensi/ delegasi ilmiah di bidang kebijakan
  3. menjadi pengurus/anggota dalam organisasi profesi analis kebijakan,
  4. menjadi tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan,

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS KEBIJAKAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Kebijakan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Berikut uraian tugas jabatan Analis Kebijakan Pertama, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja organisasi sebagai peserta/anggota;
  2. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) issue-issue kebijakan yang bersifat internal (instansional);
  3. Mengumpulkan (mengenali dan mencari) issue-issue kebijakan yang bersifat regional/wilayah/daerah;
  4. Mengidentifikasi masalah untuk menemukan masalah substantif (strukturisasi masalah);
  5. Mengindentifikasi kebijakan yang akan dilakukan yang relevan dengan issue kebijakan;
  6. Menyusun agenda kegiatan analisis kebijakan.
  7. Mengolah hasil data dan informasi yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih untuk menganalisis kebijakan, secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
  8. Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi dalam analisis kebijakan, secara berkelompok sebagai Peserta/Anggota;
  9. Membahas konsep kebijakan sebagai peserta/anggota;
  10. Menyusun draft rencana kegiatan (action plan) dalam pelaksanaan kebijakan;
  11. Melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kebijakan sebagai peserta/anggota;
  12. Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan sistem yang ada;
  13. Mengolah dan menilai hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
  14. Menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
  15. Mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;
  16. Menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan sebagai peserta/anggota;
  17. Menyusun kebijakan/peraturan pemerintah sebagai peserta/anggota;
  18. Menjadi saksi ahli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar