Jadwal Penggunaan Seragam / Pakaian Dinas PNS Tahun 2016 Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016
Pada tanggal 22 Januari 2016 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut :
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut, pada Bagian Kesatu, Jenis Pakaian Dinas, Pasal 2 :
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
3) PDH batik.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
(4) PDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. PDH lengan panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota;dan
b. PDH lengan pendek digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Model Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lampiran I angka Romawi I huruf A, angka Romawi II huruf A dan angka Romawi III huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca juga : Jadwal Penggunaan Seragam / Pakaian Dinas PNS Tahun 2016 Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a. Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b. Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c. Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
(2) Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
(3) Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
(4) PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
4. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Selanjutnya pada Bab VI, Ketentuan Lain-Lain sebagai berikut :
Dalam Pasal 31, PDH Batik dapat digunakan:
a. pada waktu/acara resmi tertentu diluar hari kerja;
b. kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor;dan
c. sesuai dengan ketentuan acara.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Bab VII, Ketentuan Penutup, Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download selengkapnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah silahkan klik di link berikut. Semoga bermanfaat.Selanjutnya mengenai model pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Llngkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 025 sebagai berikut :
TENAGA STRUKTURAL :
TENAGA STRUKTURAL :
Labels:
Disiplin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar