GAJI KE-13 DAN THR PNS DIATUR DENGAN PP
JAKARTA – Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas.
Saat
ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang
Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan
HAM. “Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian
diajukan ke Presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji
dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution saat
ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05).
Dia
mengakui bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan
pada bulan Juli. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran
belum ada,” jelasnya.
DItambahkan,
THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering
disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni
satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan
jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap
bulan.
Sebelumnya,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13
dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat
anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
THR
atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat
merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat.
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme
pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. (rr/HUMAS MENPANRB)
Sumber :
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4802-gaji-ke-13-dan-thr-pns-diatur-dengan-pp
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4802-gaji-ke-13-dan-thr-pns-diatur-dengan-pp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar