PEMERINTAH DIMINTA PERCEPAT PENYELESAIAN RPP MANAJEMEN PNS
JAKARTA –
Pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum
bisa optimal, karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit. Kedua
peraturan dimaksud yakni PP tentang Manajemen PNS dan PP mengenai Manajemen
PPPK.
Untuk mendorong penyelesaian dan penetapan
peraturan pelaksana UU ASN, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN)
memandang perlu melibatkan diri dalam penyusunan RPP tersebut. Hal itu
diperlukan untuk memastikan konten dan jiwa kedua PP tersebut tetap
sesuai dengan semangat UU ASN.
“RPP Manajemen PNS dan Manajemen PPPK tidak
hanya harus segera diselesaikan, namun dipastikan kontennya sesuai dengan
semangat UU ASN,” ujar Ketua TIRBN Eko Prasojo dalam Focus
Group Discussion (FGD)
bertema RPP Manajemen PNS dan RPP Manajemen PPPK di Jakarta, Kamis (28/04).
Menurut Guru Besar FISIP UI ini, UU ASN bukan
sekadar revisi dari UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
tetapi undang-undang ini membawa nafas baru bagi reformasi aparatur sipil
negara di Indonesia. “Di Undang-Undang ASN kita ubah orientasinya, dari structural oriented menjadi functional
oriented, dari rule based
bureaucracy menjadi performance
based bureaucracy,” tegas mantan Wamen PANRB ini.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi. Dengan tegas ia menyatakan
bahwa Indonesia membutuhkan pembangunan birokrasi yang baik untuk mendukung
pembangunan di berbagai sektor. Menurutnya, pembangunan ekonomi, pembangunan
infrastruktur tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa didukung oleh
pembangunan birokrasi yang baik. “Kita harus membangun ASN yang berintegritas
tinggi, dan netral dari politik, serta memiliki akuntabilitas dalam
kinerjanya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi
Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian
(PANRB), Otok Kuswandaru mengngkapkan bahwa RPP Manajemen PNS saat ini berada
di Kementerian Keuangan untuk mendapat paraf koordinasi. “Setelah itu
tinggal menunggu paraf koordinasi dari Menkopolhukam,” ujarnya. Sementara RPP
Manajemen PPPK telah selesai pada proses Harmonisasi I sebelum masuk pada
proses Harmonisasi II oleh Menkumham.
Otok berharap RPP Manajemen PNS dan RPP
Manajemen PPPK segera bisa ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah “Kami berharap
RPP ini segera ditetapkan, kalau tidak ada persoalan yang akan mengakibatkan
permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.
Sejumlah pakar hadir dalam FGD tersebut,
antara lain Rhenald Kasali, Siti Zuhro, Tjipta Lesmana, Djohermansyah Djohan,
Felia Salim serta sejumlah stakeholders lainnya. (ris/HUMAS MENPANRB)
Sumber :
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4732-pemerintah-diminta-percepat-penyelesaian-rpp-manajemen-pns
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4732-pemerintah-diminta-percepat-penyelesaian-rpp-manajemen-pns
Labels:
Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar