NON ASN

[NON ASN][bsummary]

Guru dan Tendik

[Guru][bigposts]

Kinerja

[Kinerja][twocolumns]

PEMERINTAH DIMINTA PERCEPAT PENYELESAIAN RPP MANAJEMEN PNS

JAKARTA – Pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa optimal, karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit. Kedua peraturan dimaksud yakni PP tentang Manajemen PNS dan PP mengenai Manajemen PPPK.
Untuk mendorong penyelesaian dan penetapan peraturan pelaksana UU ASN, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN)  memandang perlu melibatkan diri dalam penyusunan RPP tersebut. Hal itu diperlukan  untuk memastikan  konten dan jiwa kedua PP tersebut tetap sesuai dengan semangat UU ASN.
“RPP Manajemen PNS dan Manajemen PPPK tidak hanya harus segera diselesaikan, namun dipastikan kontennya sesuai dengan semangat UU ASN,” ujar Ketua TIRBN Eko Prasojo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema RPP Manajemen PNS dan RPP Manajemen PPPK di Jakarta, Kamis (28/04).
Menurut Guru Besar FISIP UI ini, UU ASN bukan sekadar revisi dari UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, tetapi undang-undang ini membawa nafas baru bagi reformasi aparatur sipil negara di Indonesia. “Di Undang-Undang ASN kita ubah orientasinya, dari structural oriented menjadi functional oriented, dari rule based bureaucracy menjadi performance based bureaucracy,” tegas mantan Wamen PANRB ini.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi. Dengan  tegas ia  menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pembangunan birokrasi yang baik untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor. Menurutnya, pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa didukung oleh pembangunan birokrasi yang baik. “Kita harus membangun ASN yang berintegritas tinggi, dan netral dari politik, serta memiliki akuntabilitas dalam kinerjanya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian (PANRB), Otok Kuswandaru mengngkapkan bahwa RPP Manajemen PNS saat ini berada di Kementerian Keuangan untuk mendapat paraf koordinasi.  “Setelah itu tinggal menunggu paraf koordinasi dari Menkopolhukam,” ujarnya. Sementara RPP Manajemen PPPK telah selesai pada proses Harmonisasi I sebelum masuk pada proses Harmonisasi II oleh Menkumham.
Otok berharap RPP Manajemen PNS dan RPP Manajemen PPPK segera bisa ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah “Kami berharap RPP ini segera ditetapkan, kalau tidak ada persoalan yang akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

Sejumlah pakar hadir dalam FGD tersebut, antara lain Rhenald Kasali, Siti Zuhro, Tjipta Lesmana, Djohermansyah Djohan, Felia Salim serta sejumlah stakeholders lainnya. (ris/HUMAS MENPANRB)

Sumber :
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4732-pemerintah-diminta-percepat-penyelesaian-rpp-manajemen-pns

Tidak ada komentar:

Posting Komentar