Pendataan Non ASN
Siapa saja Tenaga Non ASN?
Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan
Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi
pemerintah
Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun ?
Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan
datanya masing- masing.
Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal
dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan
melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember
2021
Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.
PortalBuku Panduan Pendataan Non-ASN
Alur Pendataan
Sumber
:
https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar