PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMPROV JABAR TAHUN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian sebagai berikut :
- Jabatan Fungsional Guru : 3800 Formasi
- Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 731 Formasi
- JabatAn Fungsional Teknis Lainnya : 40 Formasi
NO | KETERANGAN | LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH) |
1 | PENGUMUMAN | klik disini untuk mengunduh dokumen |
2 | LAMPIRAN I - FORMASI PPPK JF GURU | klik disini untuk mengunduh dokumen |
3 | LAMPIRAN II - FORMASI PPPK JF KESEHATAN | klik disini untuk mengunduh dokumen |
4 | LANPIRAN III - FORMASI PPPK JF TEKNIS | klik disini untuk mengunduh dokumen |
5 | LAMPIRAN IV - KEPMENPAN RB 968 TAHUN 2022 | klik disini untuk mengunduh dokumen |
6 | LAMPIRAN V - KEPMENPAN RB 970 TAHUN 2022 | klik disini untuk mengunduh dokumen |
7 | LAMPIRAN VI - FORMAT SURAT LAMARAN | klik disini untuk mengunduh dokumen |
8 | LAMPIRAN VII - SURAT PERNYATAAN 5 POIN | klik disini untuk mengunduh dokumen |
9 | LAMPIRAN VIII - NAKES TAMBAHAN NILAI 25% | klik disini untuk mengunduh dokumen |
10 | LAMPIRAN IX - NAKES TAMBAHAN NILAI 15% | klik disini untuk mengunduh dokumen |
11 | LAMPIRAN X - NAKES TAMBAHAN NILAI 5% | klik disini untuk mengunduh dokumen |
12 | LAMPIRAN XI - FORMAT PENGALAMAN KERJA | klik disini untuk mengunduh dokumen |
13 | LAMPIRAN XII - BUKU PANDUAN PPPK GURU | klik disini untuk mengunduh dokumen |
14 | LAMPIRAN XIII - BUKU PANDUAN PPPK TEKNIS | klik disini untuk mengunduh dokumen |
15 | LAMPIRAN XIV - BUKU PANDUAN PPPK KESEHATAN | klik disini untuk mengunduh dokumen |
Sumber Info :
https://bkd.jabarprov.go.id/page/142-penerimaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-di-lingkungan-pemprov-jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar