NON ASN

[NON ASN][bsummary]

Guru dan Tendik

[Guru][bigposts]

Kinerja

[Kinerja][twocolumns]

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMPROV JABAR TAHUN 2022

 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian sebagai berikut :

  1. Jabatan Fungsional Guru : 3800 Formasi
  2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 731 Formasi
  3. JabatAn Fungsional Teknis Lainnya : 40 Formasi 

 

NOKETERANGANLINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH)
1PENGUMUMANklik disini untuk mengunduh dokumen 
2LAMPIRAN I - FORMASI PPPK JF GURUklik disini untuk mengunduh dokumen
3LAMPIRAN II - FORMASI PPPK JF KESEHATANklik disini untuk mengunduh dokumen
4LANPIRAN III - FORMASI PPPK JF TEKNISklik disini untuk mengunduh dokumen
LAMPIRAN IV - KEPMENPAN RB 968 TAHUN 2022klik disini untuk mengunduh dokumen
LAMPIRAN V - KEPMENPAN RB 970 TAHUN 2022klik disini untuk mengunduh dokumen
LAMPIRAN VI - FORMAT SURAT LAMARANklik disini untuk mengunduh dokumen
LAMPIRAN VII - SURAT PERNYATAAN 5 POIN klik disini untuk mengunduh dokumen 
LAMPIRAN VIII - NAKES TAMBAHAN NILAI 25% klik disini untuk mengunduh dokumen 
 10LAMPIRAN IX - NAKES TAMBAHAN NILAI 15%  klik disini untuk mengunduh dokumen
 11LAMPIRAN X - NAKES TAMBAHAN NILAI 5% klik disini untuk mengunduh dokumen
 12LAMPIRAN XI - FORMAT PENGALAMAN KERJA  klik disini untuk mengunduh dokumen
13LAMPIRAN XII - BUKU PANDUAN PPPK GURU klik disini untuk mengunduh dokumen 
14LAMPIRAN XIII - BUKU PANDUAN PPPK TEKNIS klik disini untuk mengunduh dokumen
15LAMPIRAN XIV - BUKU PANDUAN PPPK KESEHATAN klik disini untuk mengunduh dokumen

 

 Sumber Info :
https://bkd.jabarprov.go.id/page/142-penerimaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-di-lingkungan-pemprov-jabar

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar