Jelang Pemilukada, Pastikan PNS Bekerja Netral, Profesional, serta Tanpa Tekanan
Jakarta-Humas BKN, Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak pada akhir tahun ini sangat mungkin berpeluang mengakibatkan stress oleh PNS. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat adanya keterlibatan oknum pejabat yang mendukung salah satu bakal calon yang mengakibatkan PNS tidak bisa bekerja secara netral dan dipaksa mendukung salah satu calon. Guna mengawasi dan menindak atas penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilukada ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Badan Kepegawaian Negara di Ruang Sriwijaya Kementerian PAN&RB, Jumat (2/10).
Pada kesempatan itu, Kepala Bawaslu Muhammad menjelaskan bahwa sampai saat ini telah banyak laporan yang menerangkan adanya PNS ataupun pejabat di daerah yang terang-terangan ikut andil dalam proses pemilu. Keikutsertaan PNS dalam kampanye atau mendukung salah satu calon dapat merusak citra PNS yang netral dan melayani siapapun tanpa memandang partai dan golongan apapun. Selain itu, Muhammad juga menyampaikan bahwa kasus pelanggaran juga dilakukan oleh Sekda Pemalang. Sekda Pemda Pemalang memutasi pegawai Panwaslu karena memutuskan menerima wakil bupati maju di Pilkada, yang semula digugurkan oleh KPU dalam penetapan pasangan calon. Panwaslu daerah meloloskan setelah melalui sidang sengketa Pilkada. Akibat meloloskan wakil bupati menjadi calon bupati, tiga pegawai dipanggil dan mendapat ancaman untuk dipindahkan dari panwaslu atau ditempatkan di desa. Menyikapi kejadian ini, Muhammad berharap dengan adanya MoU diharapkan penindakan atas pelanggaran seperti ini dapat segera dilakukan baik oleh KASN ataupun Menpan&RB.
Sementara itu, Yuddy Chrisnandi saat memberikan sambutan usai penandatanganan MoU menegaskan bahwa kerjasama ini untuk memastikan bahwa PNS bekerja secara netral dan professional. Pelanggaran yang dilakukan oleh PNS atas pelaksanaan Pemilukada akan berakibat hukuman disiplin sedang hingga berat. “Jadi tidak ada sanksi ringan atas pelanggaran dalam pemilukada oleh PNS. Pelanggaran sedang bisa berakibat penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji hingga sanksi berat yakni pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat,” jelas Yuddy. fuad/mia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar