Layanan Pensiun PNS akan Dipangkas dari 5 Hari Jadi 1 Hari Kerja
Kabar baik bagi para pensiunan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Salah satunya terkait layanan pensiun PNS.
Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyampaikan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN. Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.
Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah.
Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” ujar dia melansir laman BKN, seperti dikutip Sabtu (19/11/2022).
Terkait target pemangkasan layanan pensiun PNS, Anjaswari mengatakan salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun, berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek. Dari sebelumnya membutuhkan 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat.
Kemudian SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.
Terobosan pemangkasan layanan ini menurutnya sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat.
Sumber Berita :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5130245/layanan-pensiun-pns-akan-dipangkas-dari-5-hari-jadi-1-hari-kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar