Tak Cuma Pensiunan, PNS Juga Kebagian Kabar Bahagia BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas alur proses bisnis seperti layanan kenaikan pangkat, pindah instansi, dan pensiun.
Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penerapan percepatan layanan kenaikan pangkat dan mutasi dimulai dengan penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana layanan kenaikan pangkat sebelumnya memerlukan 8-14 tahap.
"Saat ini proses bisnis kenaikan pangkat telah disederhanakan menjadi 2 tahap dan waktu layanan dipangkas dari 7 hari kerja menjadi 2 hari," kata Bima dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Paguyuban Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dikutip dari siaran pers, Selasa (29/11/2022)
Bima menjelaskan, layanan pindah instansi yang sebelumnya memerlukan 7 tahap, saat ini telah dipangkas menjadi 2 tahap dan selesai dalam waktu 2 hari.
"Strategi yang dilakukan dengan menggunakan teknologi sehingga seluruh layanan bersifat paperless, pemangkasan dokumen pendukung yang sudah ada dalam database BKN tidak perlu diunggah kembali, integrasi sistem informasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri, serta bersifat informatif dimana akan ada notifikasi kepada instansi dan PNS melalui sistem, sejauh mana proses layanan sudah dilakukan," imbuhnya.
Menurutnya, ada beberapa kegiatan untuk mencapai percepatan pelayanan kepegawaian yang sudah dilakukan BKN sejak awal November yaitu melakukan sosialisasi ke kantor regional, sosialisasi kepada instansi pusat maupun daerah, pendampingan percepatan pelayanan, menggelar bimbingan teknis pindah instansi, bimbingan teknis SIASN, mengeluarkan Surat Edaran Deputi Mutasi, serta koordinasi dengan kantor regional dan instansi terkait kesiapan data ASN.
Pada kesempatan ini pula, Bima menyampaikan bahwa BKN telah menerapkan pendekatan layanan kepegawaian secara digital. Notifikasi Layanan Kepegawaian kepada ASN berbasis Aplikasi Mobile. ASN akan mendapatkan kepastian waktu layanan pada setiap tahapannya.
"Notifikasi Layanan Kepegawaian kepada pengusul (instansi) terkait status usulan berbasiskan whatsapp. Jika terdapat konfirmasi berupa berkas usulan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat, pengelola kepegawaian instansi akan mendapatkan notifikasi untuk segera memperbaiki berkas usulan tersebut," tutupnya.
Sumber Berita :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20221129092714-4-392019/tak-cuma-pensiunan-pns-juga-kebagian-kabar-bahagia-bkn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar